Seluruh Fraksi Setujui Perubahan UU Tentang Jalan Sebagai Usul Inisiatif DPR
Seluruh Fraksi DPR RI menyetujui Perubahan atas UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagai Usul Inisiatif DPR RI, untuk selanjutnya dibahas pada tingkat lebih lanjut.
Persetujuan ini disampaikan masing-masing juru bicara Fraksi pada Rapat Paripurna, Selasa (20/3), yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung.
Juru Bicara F-PD Michael Wattimena menyampaikan, pembangunan jalan seyogyanya memperhatikan pembangunan jembatan-jembatan sebagai bangunan penghubung yang mampu menjangkau desa-desa miskin, daerah-daerah transmigran, wilayah-wilayah potensial yang belum dapat diakses secara memadai terutama daerah-daerah perbatasan dan terluar RI.
F-PD menyampaikan hal-hal substantif yang harus menjadi perhatian seluruh stakeholders diantaranya adalah pembagian kewenangan pembangunan dan pemeliharaan jalan serta peran aktif masyarakat dalam ke dua hal tersebut.
Selain itu, perencanaan dan pembiayaan jalan yang memperhatikan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) setempat. Perencanaan dan pembiayaan jalan yang terkoneksi dalam sistem transportasi nasional serta pengklasifikasian status jalan yang terintegrasi.
Eldi Suwandie juru bicara Fraksi Partai Golkar menyampaikan beberapa catatan fraksinya diantaranya adalah F-PG menghendaki melalui RUU Perubahan atas UU No 38/2004 tentang jalan, akan dapat diwujudkan Connectivity antar wilayah dalam bingkai NKRI yang pada akhirnya akan memicu dan menggenjot pembangunan dan pertumbuhan ekonomi secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia yang terintegrasi dari Sabang sampai Merauke.
F-PG juga menginginkan melalui perubahan UU ini, akselerasi pembangunan jalan baru harus menjadi kegiatan prioritas dalam pengelolaan jalan di NKRI.
Sementara Juru Bicara F-PDI Perjuangan, Lasarus mengatakan, hadirnya RUU perubahan ini menjadi wujud tekad DPR RI sebagai lembaga yang senantiasa mengabdi kepentingan rakyat, khususnya transportasi berbasis jalan.
Hal itu terwujud jika memenuhi kualifikasi teknis berupa konstruksi yang berkualitas, ramah lingkungan, tidak mengalihkan fungsi lahan produktif, menjaga Ruang Terbuka Hijau (RTH), sebagaimana menjadi prinsip dasar RUU ini seperti keselamatan, persatuan dan kesatuan serta efisiensi berkeadilan.
Juru Bicara F-PKS Yudi Widiana Adia mengatakan, fraksinya memandang RUU ini sangat penting untuk segera diselesaikan mengingat meski sudah ada UU No. 38 Tahun 2004, namun masih banyak keluhan mengenai buruknya kinerja pengelolaan jalan dan buruknya kualitas jalan dari masyarakat.
Di sisi lain, pengaturan norma-norma mengenai jembatan merupakan terobosan baru dan diharapkan dapat memberikan jaminan keselamatan, keamanan dan kenyamanan bagi pengguna jalan, mengingat di akhir tahun 2011 telah terjadi musibah ambruknya 4 jembatan bentang panjang di Indonesia.
Juru Bicara F-PAN, Yasti Soepredjo Mokoagow memberikan beberapa catatan diantaranya adalah, diperlukan penegasan soal kewajiban pemerintah maupun pemerintah daerah dalam penyiapan anggaran sekurang-kurangnya 10% dari APBN dan APBD sehingga diharapkan dapat lebih menjamin dan memastikan ketersediaan anggaran yang memadai dan proporsional dalam pembangunan dan pengawasan jalan. Sehingga bermuara pada terjadinya percepatan pembangunan infrastruktur jalan.
Sementara Epyardi Asda jubir Fraksi PPP mengatakan, dari berbagai aspek RUU tersebut, fraksinya memberikan perhatian lebih intensif terhadap dua aspek yaitu tanggung jawab dan kewenangan penuh pemerintah (Negara) terhadap penyelenggaraan jalan dan Badan Pengawas Jalan (BPJ) yang harus bersifat independen, professional, dan dapat berfungsi obyektif dalam melaksanakan tugas secara maksimal.
Juru Bicara F-PKB H. Mohammad Toha mengatakan, mengingat banyaknya permasalahan tentang jalan, kehadiran RUU Jalan menjadi sangat penting. RUU ini akan menjadi payung hukum bagi pemerintah untuk mengambil kebijakan-kebijakan strategis seputar penyelenggaraan pembangunan jalan.
Meski begitu, F-PKB tetap memberikan catatan penting bahwa RUU ini juga harus mencantumkan tentang perlindungan petani atau warga masyarakat yang lahannya terkena proyek pembangunan jalan. Jangan sampai RUU ini nantinya hanya menjadi alat pemerintah untuk menggusur tanah rakyat tanpa ada kepastian kompensasi yang memadai.
Fary Djemi Francis, jubir Fraksi Partai Gerindra menyampaikan beberapa catatan penting diantaranya adalah substansi yang diatur dalam RUU Jalan ini hendaknya tidak perlu terlalu teknis, karena jika sudah terlalu teknis hal ini tentunya menjadi tidak tepat jika diatur dalam sebuah UU tetapi cukup di Peraturan Pemerintah sebagai ketentuan pelaksana.
Saleh Husin, juru bicara Fraksi Hanura memandang perlu agar masalah pemanfaatan jalan diatur secara tegas dan jelas, agar pejalan kaki memiliki hak dan perlindungan yang memadai sehingga jalan dapat memberikan manfaat kesehatan dan kenyamanan. Hal ini kaitannya dengan pemanfaatan trotoar yang seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki namun saat ini telah banyak beralih fungsi. (tt)